Suasana gerai smartfren di Supermal Karawaci Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Korporasi

Hak Jawab Grup Salim: "Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha"

  • Grup Salim memberikan sanggahan terhadap artikel berjudul “Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha” yang ditulis TrenAsia pada 21 Februari 2023
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Grup Salim memberikan sanggahan terhadap artikel berjudul “Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha” yang ditulis TrenAsia pada 21 Februari 2023.

Berita tersebut berisi tentang PT Bank Artha Graha International Tbk yang melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT Supermal Karawaci. Melalui klarifikasi tertulis, Grup Salim membantah kepemilikan atas PT Supermal Karawaci.

“PT Supermal Karawaci bukan merupakan perusahaan yang dikelola oleh Salim Group dan juga bukan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Salim Group,” kata Kuasa Hukum Salim Group Kudri & Djamaris Attorneys-Counsellors at Law, Defrizal Djamaris, S.H dan tim dalam surat resmi, Kamis 23 Februari 2023.

Diterangkan dalam surat tersebut bahwa Grup Salim sama sekali tidak memiliki saham dan/ atau terlibat dalam kepengurusan/ manajemen PT Supermal Karawaci.

“Sehingga setiap dan segala informasi dan/ atau pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Supermal Karawaci merupakan suatu perusahaan milik dan/ atau dikelola oleh Salim Group merupakan informasi dan pemberitaan yang tidak benar dan keliru serta berpotensi mencermarkan nama baik klien kami Salim Group sebagai suatu group usaha yang memiliki reputasi yang baik dalam dunia usaha pada tingkat nasional maupun internasional.”
 

***

Berita ini merupakan hak jawab atas pemberitaan yang ditulis TrenAsia berjudul “Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha”

https://www.trenasia.com/supermal-karawaci-digugat-lagi-wanprestasi-rp-288-63-miliar-ke-bank-artha-graha