Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Korporasi

Hartono Naga Persada Cabut Gugatan PKPU Atas Waskita Beton Precast

  • PT Hartono Naga Persada telah mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Pencabutan ini dilakukan setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Hartono Naga Persada telah mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Pencabutan ini dilakukan setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

“Sidang ketiga tanggal 21 April 2021 dan Majelis Hakim menetapkan bahwa permohonan PKPU telah dicabut oleh pihak pemohon,” kata Sekretaris Perusahaan WSBP Siti Fathia Maisa Syafurah dalam keterangan pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 28 April 2021.

Sidang ketiga tersebut dilakukan setelah terjadi dua kali penundaan sidang pada sebelumnya. Penundaan sidang tersebut terjadi pada 8 dan 15 April 2021.

Adapun, permohonan PKPU yang dimaksud terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam, yaitu PT Hartono Naga Persada.

Siti juga mengatakan tidak ada dampak terhadap keberlangsungan usaha WSBP akibat gugatan PKPU ini.

“Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujarnya.

Setelah sidang gugatan PKPU oleh Hartono, masih ada satu lagi gugatan PKPU yang dilayangkan terhadap WSBP. PT Existama Putranindo ikut menggugat anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini pada Jumat, 23 April 2021.

Hingga saat ini, belum ada detil petitum gugatan dari pihak Existama sebagai penggugat. Gugatan PKPU oleh Existama ini menjadi gugatan PKPU kedua yang dilayangkan terhadap WSBP pada tahun ini.

Mengutip catatan atas laporan keuangan tahunan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Existama tercatat sebagai salah satu pihak ketiga pemasok utang usaha WSBP. Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ini tercatat memiliki utang sebesar Rp29,38 miliar terhadap Existama. (LRD)