<p>Maskapai penerbangan komersil Lion Air bersiap mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Hati-Hati, Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Ketinggian saat Mudik Lebaran 2022 Bakal Disanksi

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar aturan tarif penerbangan di tengah masa mudik Lebaran 2022
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar aturan tarif penerbangan di tengah masa mudik Lebaran 2022. Hal ini sebagai respons dari keluhan masyarakat mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

Direktur Jenderal Hubud Kemenhub Novie Riyanto menegaskan bahwa belum ada maskapai penerbangan yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan pers, dikutip Minggu, 1 Mei 2022.

Kendati begitu, ia mengaku akan tetap melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.

Terkait tarif tiket, Novie menjelaskan bahwa untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis,” jelasnya.

Sebab, lanjut Novie, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen.

Menurutnya, harga tiket transit akan jauh lebih mahal dibandingkan penerbangan langsung karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis. Sedangkan, pemerintah hanya mengatur tarif rute langsung pesawat kelas ekonomi.