Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Hingga Juli 2021, OJK Berantas 425 Platform Investasi dan 1.500 Fintech Ilegal

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak 2020 hingga Juli 2021 telah menutup 425 platfom investasi dan 1.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak 2020 hingga Juli 2021 telah menutup 425 platfom investasi dan 1.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, tindakan OJK tersebut merupakan bentuk sinergi kuat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

“Kami akan terus memperkuat perlindungan konsumen terkait dengan maraknya platform investasi dan lembaga pembiayaan yang beredar,” kata Tirta dalam webinar, Senin 27 September 2021.

Menurutnya, tingginya tingkat kriminalitas lewat platform ilegal sejalan dengan transformasi intermediasi dana masyarakat sejak pandemi COVID-19. Hal ini tercermin dari menjamurnya P2P lending dan securities crowd funding sebagai platfom intermediasi berbasis teknologi informasi.

Tirta mengakui, perkembangan dunia digital memiliki dua sisi mata uang. Dengan literasi digital yang masih rendah, OJK kerap kali mendapatkan pengaduan, mulai dari yang sederhana sampai yang profesional.

“Misalnya pencurian nomor PIN, atau kode one time password (OTP), sampai yang sanggig seperti peretasan dan pencurian data pribadi,” tambahnya.

Untuk itu, OJK telah menggelar 1.000 edukasi keuangan melalui media digital sepanjang kuartal II-2021. Media digital, kata Tirta, merupakan salah satu sisi positif kemajuan dunia digital.

Di mana penyelenggaraan edukasi digital bisa dilakukan dalam waktu singkat secara daring. “Selama pandemi, kami memang mengubah edukasi keuangan dari pendekatan langsung (face to face) ke digital.”