Hingga Maret 2024, OJK Sanksi 45 Pelaku Pasar Modal
- Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Korporasi
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap 45 pelaku pasar modal. Salah satunya ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp17,275 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta Selasa 2 April 2024.
"Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan, dua peringatan tertulis," katanya.
Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
- OJK Jelaskan Manfaat Kebijakan Mekanisme Full Call Action
- Laba Bersih Citibank (Citi Indonesia) Melesat 82 Persen Menjadi Rp2,5 Triliun
- Imbas Tambang Ilegal, Produksi PT Timah (TINS) Susut Segini
Inarno mengatakan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Ia merinci sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan.
Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.