HMSP: Simplifikasi Cukai Rokok Pertegas Batasan Pabrikan Besar dan Kecil
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis menjelaskan perspektif mengenai definisi pabrikan rokok besar dan kecil perlu diluruskan. Di Indonesia perusahaan yang memproduksi sigaret kretek mesin di bawah tiga miliar batang dikategorikan sebagai pabrikan kecil. Padahal, jumlah itu setara seluruh pasar rokok di Singapura. Bahkan dalam konteks sigaret kretek tangan, perusahaan yang memproduksi 1 miliar batang bisa mempekerjakan 3.000 karyawan. “Apakah itu juga bisa disebut pabrikan kecil,” kata Mindaugas kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Nasional & Dunia
JAKARTA — PT HM Sampoerna Tbk (HMS) menilai keputusan pemerintah menjalankan roadmap simplifikasi cukai rokok akan semakin mempertegas batasan antara perusahaan besar dan kecil. Mereka menegaskan selama ini sebagian pemain besar industri rokok masih menikmati tarif cukai rendah sehingga persaingan di industri rokok tidak adil.
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis menjelaskan, perspektif mengenai definisi pabrikan rokok besar dan kecil perlu diluruskan. Di Indonesia perusahaan yang memproduksi sigaret kretek mesin di bawah tiga miliar batang dikategorikan sebagai pabrikan kecil. Padahal, jumlah itu setara seluruh pasar rokok di Singapura. Bahkan dalam konteks sigaret kretek tangan, perusahaan yang memproduksi 1 miliar batang bisa mempekerjakan 3.000 karyawan.
“Apakah itu juga bisa disebut pabrikan kecil,” kata Mindaugas kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Saat ini, beberapa perusahaan rokok multinasional memiliki pasar global sangat besar. Contohnya, jika ditotal penjualan dua perusahaan global saja bisa mencapai 1 triliun batang rokok. Namun, di Indonesia mereka membayar cukai golongan rendah karena pengelompokan tarif cukai yang rumit.
Mindaugas berpendapat penerapan roadmap simplifikasi cukai mengakomodasi tiga aspek penting yaitu kelangsungan industri tembakau, kesehatan, dan penerimaan negara. Dari sisi kelangsungan industri tembakau, roadmap menciptakan persaingan usaha lebih sehat karena perusahaan besar bersaing dengan sesama perusahaan besar, begitu sebaliknya.
Dari sisi kesehatan, roadmap cukai menjadi salah satu upaya pemerintah menurunkan prevalensi merokok. Buktinya, pasar rokok nasional yang ditentukan konsumsi turun 1%-3% per tahun. Adapun dari sisi penerimaan negara, pemerintah memperoleh pendapatan lebih tinggi karena pemain besar tak bisa lagi bermain di cukai golongan rendah.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. Dalam PMK itu, pemerintah menyusun Roadmap Tarif Cukai dengan menyederhanakan kelompok cukai. Selama periode 2018-2021, kelompok tarif cukai disederhanakan dari 12 layer berturut-turut menjadi 10,8,6, dan 5 layer. Pemerintah juga menggabungkan kategori sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pejabat Kementerian Keuangan menyatakan penyederhanaan kelompok cukai rokok termasuk penggabungan kelompok SKM dan SPM telah dibahas secara matang dan melalui seluruh tahapan. “Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap bertujuan mengurangi konsumsi rokok,” tegas Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Mindaugas juga sepakat bahwa Kementerian Keuangan sudah sangat matang memperhitungkan skema tarif cukai. Bagi pemerintah, struktur tarif yang sederhana akan mempermudah pengumpulan penerimaan negara dan mengontrol perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan penghindaran pajak.
Selain itu, keberadaan roadmap yang menciptakan level usaha yang sama bagi pabrikan rokok akan membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan; pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta pengurangan konsumsi rokok. Kebijakan ini sejalan dengan filosofi tiga tangan (three hands philosophy) milik Sampoerna yang fokus kepada karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat luas.
Kini Sampoerna menyerap sekitar 67 ribu pekerja yang terdiri dari 27 ribu pekerja langsung dan 40 ribu pekerja tidak langsung. Lewat Program Sampoerna Retail Community, perusahaan juga mendukung pengembangan 8.000 toko retail yang notabene adalah UMKM.
Menurut Mindaugas, di tengah tren penurunan pasar rokok di Indonesia, akan sangat berbahaya jika roadmap cukai tidak dijalankan. Apalagi, tekanan akan datang jika pemerintah menaikkan tarif cukai secara signifikan. “Sepanjang periode 2000 -2018 sudah terjadi 18 kali kenaikan cukai rokok dan jika kondisi ini semakin berat, bagi perusahaan hanya ada dua pilihan yaitu mengurangi keuntungan atau mengurangi karyawan seperti terjadi pada 2014 lalu,” pungkas Mindaugas.