<p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi maupun sanksi administratif untuk pedagang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Hore! Anies Baswedan Gratiskan Biaya Retribusi Pedagang

  • Pembebasan biaya retribusi ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (Loksem), lokasi binaan (Lokbin), Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Industri

wahyudatun nisa

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) membebaskan biaya retribusi maupun sanksi administratif untuk pedagang.

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan kebijakan ini dilakukan demi meringankan beban pedagang. Kebijakan ini juga memberikan stimulus untuk pedagang UKM di saat krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini.

“Pandemi COVID-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi,” ujar Elisabeth, Senin, 20 Juli 2020.

Keringan retribusi dan penghapusan sanksi ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 13 April lalu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.

Pedagang Binaan

Pembebasan biaya retribusi ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (Loksem), lokasi binaan (Lokbin), Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Elisabeth menjelaskan biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

“Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian. Tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya,” jelasnya. (SKO)