Hore! Anies Baswedan Gratiskan Biaya Retribusi Pedagang
Pembebasan biaya retribusi ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (Loksem), lokasi binaan (Lokbin), Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.
Industri
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) membebaskan biaya retribusi maupun sanksi administratif untuk pedagang.
Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan kebijakan ini dilakukan demi meringankan beban pedagang. Kebijakan ini juga memberikan stimulus untuk pedagang UKM di saat krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini.
“Pandemi COVID-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi,” ujar Elisabeth, Senin, 20 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Keringan retribusi dan penghapusan sanksi ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 13 April lalu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.
Pedagang Binaan
Pembebasan biaya retribusi ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (Loksem), lokasi binaan (Lokbin), Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Elisabeth menjelaskan biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.
“Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian. Tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya,” jelasnya. (SKO)