Ilustrasi Reksa Dana.
Nasional

Iming-imingi Imbal Hasil Pasti dari Reksa Dana, Anugerah Sentra Investama (ASI) Didenda OJK

  • Pada 18 Desember 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis terhadap PT ASI karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya adalah mengiming-imingi calon nasabah dengan imbal hasil yang pasti dari produk Reksa Dana yang diperdagangkan.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap PT Anugerah Sentra Investama (ASI) terkait pelanggaran peraturan pasar modal. 

Pada 18 Desember 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis terhadap PT ASI karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya adalah mengiming-imingi calon nasabah dengan imbal hasil yang pasti dari produk Reksa Dana yang diperdagangkan.

Dalam keputusan tersebut, OJK memberlakukan denda sebesar Rp1,72 miliar dan mewajibkan PT ASI melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dijual tanpa kontrak kerja sama tertulis. Selain itu, empat produk Reksa Dana juga harus dibubarkan.

Perintah Tertulis dilaksanakan dengan ketentuan waktu, di mana pembayaran denda harus dilakukan sebelum pembubaran Reksa Dana. Proses pemenuhan seluruh perintah dilakukan dalam waktu 6 bulan, dengan PT ASI diwajibkan melaporkan prosesnya kepada OJK.

Sanksi dikenakan karena PT ASI terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain penjualan Reksa Dana menggunakan tenaga pemasar dari luar tanpa kontrak, pemasaran dengan informasi tidak benar, kepemilikan kantor cabang yang tidak dilaporkan, tidak melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana, dan penggunaan jasa perusahaan efek melebihi 30% dari total transaksi selama setahun.

Selain PT ASI, beberapa individu juga dikenakan sanksi. Direktur Utama PT ASI, Firdaus, dikenai denda Rp100.000.000,00. 

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASI periode 2016-2019, Syamsul Huda, dikenai denda Rp300.000.000,00, pencabutan izin, dan larangan di bidang pasar modal selama 5 tahun.

Pemilik PT Bakti Citra Asia dan PT Platinum Agency, Hardi Wirawan, mendapat denda Rp170.000.000,00 dan larangan selama 5 tahun. Atasan Hardi Wirawan, Jean S. P. Nasution, juga dikenai sanksi yang serupa.

Freelance Marketing Maya Soewandi, diberi denda Rp65.000.000,00 dan larangan selama 3 tahun. Sementara, Noviyanty, juga seorang freelance marketing, dikenakan denda Rp40.000.000,00, pencabutan izin, dan larangan selama 3 tahun.