Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Industri Fintech P2P Lending Berbalik Rugi pada Awal 2024

  • Perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menunjukkan perbedaan yang mencolok karena pada Januari 2023, industri ini mencatat laba bersih sebesar Rp50,48 miliar.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencatat kerugian sebesar Rp135,61 miliar pada bulan Januari 2024. 

Data statistik terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa secara akumulatif, industri pinjol di Indonesia berhasil mencatat laba bersih sebesar Rp4,43 triliun selama periode Januari hingga Desember 2023. 

Namun, situasinya berubah drastis pada bulan Januari 2024, yang mana industri fintech P2P lending harus mencatatkan kerugian bersih yang cukup signifikan. 

Baca Juga: AFPI Harapkan Batas Tertinggi Pendanaan Fintech Lending Bisa Capai Rp10 Miliar

Perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya juga menunjukkan perbedaan yang mencolok karena pada Januari 2023, industri ini mencatat laba bersih sebesar Rp50,48 miliar.

Selain itu, terjadi penurunan kinerja yang signifikan dilihat dari rasio profitabilitas. OJK mencatatkan rasio tingkat pengembalian atas aset (return on asset/ROA) sebesar -1,93%. Pada bulan Januari tahun sebelumnya, ROA industri tercatat sebesar 0,79%. 

Kemudian, terjadi penurunan juga pada rasio tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) dari 1,66% pada Januari 2023 menjadi -3,76% pada Januari 2024. 

Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) juga mengalami kenaikan menjadi 95,87% pada bulan Januari 2024, meningkat dari 89,75% pada bulan Desember 2023.

OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%. 

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, TKB90 tercatat sebesar 97,25%, sedangkan TWP 90 berada di level 2,75%. 

Secara lebih detail, kerugian bersih yang dialami industri fintech P2P lending sejalan dengan peningkatan jumlah beban operasional sebesar 19,03% secara tahunan. 

Baca Juga: AFPI: Pembiayaan Fintech Lending untuk Pendidikan Bisnis Sah!

Meskipun begitu, pendapatan operasional tetap tumbuh sebesar 10,69% secara tahunan menjadi Rp1,1 triliun, dibandingkan dengan Rp998,79 miliar pada tahun sebelumnya. 

Pada bulan Januari 2024, total pinjaman yang disalurkan oleh industri pinjol mencapai Rp22,07 triliun, mengalami peningkatan sebesar 17,79% dibandingkan dengan Rp18,74 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya sementara jumlah penerima pinjaman mencapai 9,94 juta akun.

Kinerja industri fintech P2P lending pada bulan Januari 2024 tercatat oleh OJK dengan 101 penyelenggara pinjol mencatatkan total aset senilai Rp7,03 triliun naik 9,5% dari Rp6,4 triliun yang dibukukan pada Januari 2023.

Sementara itu, total liabilitas industri mencapai Rp3,43 triliun atau tumbuh secara tahunan sebesar 1,7% dari Rp3,36 triliun. Dengan demikian, ekuitas industri tercatat sebesar Rp3,6 triliun dengan pertumbuhan 18% secara tahunan dari Rp3,04 triliun.