logo
Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Negara Sepanjang 2024

  • Salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, menyumbang sekitar Rp490,06 miliar dari total pajak kripto nasional. Ini berarti INDODAX berkontribusi sekitar 44,96% dari total pajak yang disetorkan ke kas negara, menegaskan peran pentingnya dalam industri kripto domestik.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA  - Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa sektor aset digital semakin berkontribusi terhadap pendapatan negara. 

Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024. Salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, menyumbang sekitar Rp490,06 miliar dari total pajak kripto nasional. 

Ini berarti INDODAX berkontribusi sekitar 44,96% dari total pajak yang disetorkan ke kas negara, menegaskan peran pentingnya dalam industri kripto domestik.

Lonjakan Transaksi Kripto Dorong Penerimaan Pajak

Pesatnya pertumbuhan penerimaan pajak ini tak lepas dari lonjakan transaksi aset kripto di Indonesia. Sepanjang Januari hingga November 2024, total transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, angka ini mencerminkan peningkatan hingga 352,89%, menandakan ekosistem kripto yang semakin matang dan diterima luas oleh masyarakat.

INDODAX juga mencatatkan pertumbuhan yang pesat dalam volume transaksinya. Pada November 2024, volume transaksi INDODAX mencapai Rp21,28 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp23,76 triliun pada Desember 2024. Kenaikan ini menggarisbawahi tingginya minat masyarakat terhadap perdagangan aset digital.

CEO INDODAX: Indonesia Memasuki Fase Baru Adopsi Kripto

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menegaskan bahwa pencapaian penerimaan pajak lebih dari Rp1 triliun mencerminkan kedewasaan pasar kripto di Indonesia. "Ini bukan hanya angka, tetapi bukti bahwa aset digital semakin diterima sebagai alternatif investasi yang sah oleh masyarakat," ujarnya.

Namun, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung bagi industri ini. Menurutnya, jika pajak pertambahan nilai (PPN) dihapuskan dari transaksi kripto, volume perdagangan bisa meningkat signifikan. "Tanpa PPN, transaksi di Indonesia bisa jauh lebih besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak kripto hingga dua atau tiga kali lipat," jelasnya melalui pernyataan tertulis, dikutip Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga: Prospek Bitcoin di Tahun Ular Kayu Menurut Pakar Fengshui

Perlunya Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Industri Kripto

Oscar juga membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang umumnya bebas PPN dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa tumbuh lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas," tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa volatilitas tetap menjadi tantangan utama di pasar kripto. "Meskipun angka transaksi terus meningkat, kripto tetap rentan terhadap perubahan kebijakan, geopolitik, dan sentimen pasar global. Investor perlu memahami risiko yang ada dan tidak hanya terbawa oleh euforia harga," tegasnya.

Komitmen INDODAX dalam Membangun Ekosistem Kripto yang Aman

Sebagai salah satu pionir industri kripto di Indonesia, INDODAX berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang transparan dan terpercaya. Dengan terus berinovasi, perusahaan ini berupaya memenuhi kebutuhan pengguna di era digital yang berkembang pesat.

Oscar juga menekankan bahwa kolaborasi antara pelaku industri dan pemerintah akan menjadi kunci dalam mendorong sektor kripto ke depan. "Pendekatan yang terintegrasi akan menciptakan pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.