Ingin Usaha Bengkel Konversi Motor Listrik? Ini Syarat dan Ketentuannya
- Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Yusuf Nugroho mengungkapkan, kegiatan konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan atau sertifikasi dari menteri.
Industri
JAKARTA - Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Yusuf Nugroho mengungkapkan, kegiatan konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan atau sertifikasi dari menteri.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang telah merancang program percepatan pemanfaatan kendaraan motor listrik berbasis baterai (Battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
“Dari kebijakan tersebut, bapak menteri perhubungan telah menyediakan instrumen - instrumen insentif untuk mendukung program transformasi kendaraan bermotor dari pemanfaatan BMM atau sumber energi fosil menjadi sumber energi listrik, yang tentunya dapat memberikan benefit kepada pemerintah juga untuk mengurangi beban subsidi,” kata Yusuf dalam acara webinar PLN Innovation and Competition in Electricity (ICE) pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Berbagai instrumen yang telah disiapkan pemerintah dalam program konvensi kendaraan ini, salah satunya yakni peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Adapun setiap kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi oleh manufacture atau bengkel modifikasi adalah kendaraan yang sudah digunakan, memiliki STNK/BPKB. Lalu motor yang semula berbahan baku bakar fosil atau bahan bakar minyak (BBM) dimodif menjadi kendaraan yang menggunakan energi listrik.
- Seperti Pohon Mati, Serpihan Kapsul SpaceX Mendarat di Ladang di Australia
- Gokil, 5 Emiten Ini Sahamnya Paling Diburu Investor Asing Meski Memerah
- Job Seeker Merapat! BUMN Sucofindo Buka Loker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam Permenhub Nomor 65 tersebut terdapat beberapa persyaratan bengkel untuk mendapatkan ini konvensi. Syatar tersebut digunakan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mekanisme pengkonversian telah memenuhi syarat teknis sebuah kendaraan bermotor yang layak jalan.
Sehingga apabila digunakan, tidak beresiko kecelakaan ataupun mencederai pengguna jalan lainnya. Berikut syatar bengkel konversi yang dirangkum TrenAsia sebagai berikut:
1. Memiliki men power atau memiliki mekanik atau teknisi yang bisa melakukan perawatan maupun instalasi. Paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan 1 orang teknisi instalatur,
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan atau instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor,
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga,
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik,
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi,
6. Memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi,
7. Memiliki perlengkapan APD yang harus digunakan oleh setiap teknisi ataupun engineer yang melakukan modifikasi tersebut.