potret gedung OJK
Industri

Ini Alasan OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.

Kebijakan relaksasi bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini menyasar tiga kelompok yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Adapun alasan perpanjangan relaksasi tersebut lantaran kombinasi ketidakpastian ekonomi global yang tetap tinggi karena normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, laju inflasi yang tinggi, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia seperti perkiraan berbagai lembaga internasional serta masih ada bebera[a sektor dan industri yang belum pulih akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata OJK dalam website remis, dikutip Senin, 28 November 2022.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 tetap berlaku sampai Maret 2023. 

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. 

Terkait ini, OJK juga meminta LJK untuk mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.