Ini Aturan Resmi Perjalanan Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Peraturan ini mengatur transportasi laut, udara dan perkeretaapian dan berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Sementara, khusus untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut merujuk pada SE yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan ini mengatur transportasi laut, udara dan perkeretaapian dan berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Sementara, khusus untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Adapun hal-hal penting dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M.
Di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Perjalan ke Bali
Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut:
Perjalan dari dan ke Pulau Jawa
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Syarat Bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Lalu, dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. (SKO)