<p>Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id</p>
Nasional

Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

  • Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat masyarakat yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, meninggalkan NKRI, ataupun meninggal dunia.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat masyarakat yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, meninggalkan NKRI, ataupun meninggal dunia. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerimah atau pekerja mandiri, dan pekerja migran. 

Mengutip informasi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kriteria untuk pengajuan pencairan JHT di antaranya sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%), atau meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya. 

Untuk mengecek status klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan memasukkan nomor kartu peserta untuk mengecek informasi. 

 Berikut ini syarat dan cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Untuk pencairan JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami PHK, diharuskan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. kartu BPJS Ketenagakerjaan,

2. e-KTP, 

3. kartu keluarga,

4. buku tabungan, 

5. surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI),

6. dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki. 

Persyaratan untuk WNI yang hendak meninggalkan NKRI untuk selamanya dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang sama dengan peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau PHK. 

Bagi peserta yang sudah terdaftar 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan dan hendak mengklaim sebagian JHT sebesar 10%, harus melampirkan dokumen yang kurang lebih sama. Bedanya, surat keterangan berhenti bekerja bisa diganti dengan surat keterangan masih aktif bekerja. 

Untuk peserta yang sudah terdaftar 10 tahun dan hendak mengklaim sebagian JHT sebesar 30% untuk uang muka pembelian rumah, harus menambahkan dokumen perbankan yang berkaitan dengan pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah, atau pelunasan sisa pinjaman rumah. 

Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan pencairan karena sudah memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun saat hendak mengajukan klaim. 

Untuk pengajuan pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia dan diklaim oleh ahli waris, diwajibkan untuk memenuhi dokumen berikut:

1. kartu BPJS Ketenagakerjaan,

2. kartu keluarga ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),

3. akta kematian, 

4. buku nikah bagi pasangan suami istri, 

5. surat keterangan ahli waris, dan

Jika ahli waris adalah anak di bawah umur, maka wali dari yang bersangkutan harus memenuhi dokumen tambahan berikut:

1. KTP wali,

2. kartu keluarga wali,

3. akta kelahiran anak, dan

4. keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. 

Untuk WNA yang bekerja di Indonesia dan hendak meninggalkan wilayah NKRI, dapat mengajukan pencairan dengan melampirkan dokumen berikut:

1. kartu BPJS Ketenagakerjaan,

2. paspor yang masih berlaku,

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), 

4. buku tabungan, 

5. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia,

6. surat keterangan berhenti bekerja, dan 

7. NPWP jika memiliki. 

Selanjutnya, inilah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:

1. kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,

2. isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor BPJS,

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6 MB. 

4. klik “Simpan” setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, 

5. menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan via e-mail,

6. verifikasi data melalui wawancara online, kemudian

7. saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.