<p>Rumah Sakit Pusat Pertamina. / Rspp.co.id</p>
Nasional & Dunia

Ini Syarat Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Perawatan COVID-19

  • JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah meneken petunjuk teknis (juknis) bagi rumah sakit yang akan mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK.01/07/MENKES/446/2020 dijelaskan bahwa rumah sakit yang dapat mengklaim biaya perawatan adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit/ rumah sakit darurat yang melayani […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah meneken petunjuk teknis (juknis) bagi rumah sakit yang akan mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK.01/07/MENKES/446/2020 dijelaskan bahwa rumah sakit yang dapat mengklaim biaya perawatan adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit/ rumah sakit darurat yang melayani penanganan COVID-19.

Adapun, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Selain itu ada jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan.

Tidak ketinggalan rumah sakit juga bisa mengklaim alat kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. 

Kriteria Pasien

  • Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

  • Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kedua kriterian di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar COVID-19 yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia.

Validasi Data Pasien

1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. 3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.