Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Inilah Info yang Harus Diberitahukan ke Borrower Saat Pinjam Uang di Pinjol

  • Informasi-informasi tersebut nantinya akan sangat berguna untuk memitigasi berbagai risiko, misalnya yang berkenaan dengan kredit macet.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Saat mengajukan pembiayaan di fintech lending alias pinjaman online (pinjol), ada beberapa informasi yang harus diberitahukan kepada borrower secara transparan.

Pasalnya, informasi-informasi tersebut nantinya akan sangat berguna untuk memitigasi berbagai risiko, misalnya yang berkenaan dengan kredit macet.

Kemudian, informasi yang lebih transparan pun akan membantu dalam melindungi konsumen dan juga industri sehingga Otoritas jasa Keuangan (OJK) pun menekankan pentingnya transparansi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas mendorong penyelenggara fintech lending untuk menjaga tingkat transparansi yang maksimal dalam memberikan informasi kepada konsumennya.

Sesuai dengan Pasal 32 dari Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, OJK mengharuskan adanya ketentuan minimum dalam perjanjian antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

Ketentuan ini mencakup hak dan kewajiban kedua pihak, tingkat bunga, denda, biaya terkait, serta cara penyelesaian sengketa.

Selain itu, Pasal 34 dalam peraturan yang sama menuntut penyelenggara fintech lending untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang jangka waktu pendanaan, syarat-syarat pembayaran, dan biaya keseluruhan termasuk manfaat ekonomi yang diperoleh dari pendanaan. Informasi ini harus tersedia dalam sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara.

OJK memiliki mekanisme penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran aturan-aturan ini. Jika penyelenggara fintech lending melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, OJK akan memberlakukan sanksi administratif secara bertahap.

"OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap berupa sanksi peringatan tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Usaha," papar Agusman melalui jawaban tertulis dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Senin, 6 November 2023.