Inilah Info yang Harus Diberitahukan ke Borrower Saat Pinjam Uang di Pinjol
- Informasi-informasi tersebut nantinya akan sangat berguna untuk memitigasi berbagai risiko, misalnya yang berkenaan dengan kredit macet.
Fintech
JAKARTA - Saat mengajukan pembiayaan di fintech lending alias pinjaman online (pinjol), ada beberapa informasi yang harus diberitahukan kepada borrower secara transparan.
Pasalnya, informasi-informasi tersebut nantinya akan sangat berguna untuk memitigasi berbagai risiko, misalnya yang berkenaan dengan kredit macet.
Kemudian, informasi yang lebih transparan pun akan membantu dalam melindungi konsumen dan juga industri sehingga Otoritas jasa Keuangan (OJK) pun menekankan pentingnya transparansi ini.
- 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Menjual Ponsel atau Smartphone Anda
- Inilah Suhu Terbaik untuk Meraih Tidur Malam Nyenyak Menurut Penelitian
- Mayoritas Milineal, Bank BTN Catat Pengajuan KPR Online Oktober 2023 Naik 50 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas mendorong penyelenggara fintech lending untuk menjaga tingkat transparansi yang maksimal dalam memberikan informasi kepada konsumennya.
Sesuai dengan Pasal 32 dari Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, OJK mengharuskan adanya ketentuan minimum dalam perjanjian antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Ketentuan ini mencakup hak dan kewajiban kedua pihak, tingkat bunga, denda, biaya terkait, serta cara penyelesaian sengketa.
- Berkat Sinetron, Pendapatan Multivision Plus Milik Raam Punjabi Naik jadi Rp231 Miliar
- Cara Buat Foto Jadi Poster ala Disney Pixar yang Sedang Viral di Media Sosial
- 5 Alat AI Generator untuk Membuat Poster Film Disney Pixar Gratis
Selain itu, Pasal 34 dalam peraturan yang sama menuntut penyelenggara fintech lending untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang jangka waktu pendanaan, syarat-syarat pembayaran, dan biaya keseluruhan termasuk manfaat ekonomi yang diperoleh dari pendanaan. Informasi ini harus tersedia dalam sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara.
OJK memiliki mekanisme penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran aturan-aturan ini. Jika penyelenggara fintech lending melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, OJK akan memberlakukan sanksi administratif secara bertahap.
"OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap berupa sanksi peringatan tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Usaha," papar Agusman melalui jawaban tertulis dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Senin, 6 November 2023.