
Inpres Turun, Pendanaan Koperasi Desa Dijamin APBN hingga APBD
- Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.
IKNB
JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Upaya ini menjadi bagian strategi untuk mengakselerasi pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 70.000 hingga 80.000 desa di penjuru Nusantara.
Sebelumnya, Kopdes Merah Putih direncanakan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Dalam Inpres yang ditandatangani 27 Maret 2025 tersebut, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Kopdes juga digadang-gadang menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden bakal melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Adapun Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.
Layanan Kesehatan Murah
Lebih lanjut, jenis layanan Koperasi Merah Putih di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.
Selain itu, ada pula fasilitas cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok. Pendanaan dan dukungan koperasi nantinya berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR).
Desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes. Prabowo juga mendorong desa segera melakukan langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
Presiden turut menginstruksikan para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.
Terbitnya Inpres membuat sumber pendanaan Kopdes menjadi lebih jelas. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan kepastian peluncuran Kopdes Merah Putih masih menunggu Inpres.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Akhir Era BUMDes?
Saat itu Zulhas menyatakan Inpres diharapkan selesai Juli. Artinya, Inpres turun tiga bulan lebih cepat dari perkiraan. “Tinggal nunggu Inpres. Juli mudah-mudahan selesai, dan langsung jalan,” ujar Zulhas di Jakarta, Senin 31 Maret 2025.
Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, pembangunan Kopdes Merah Putih membutuhkan biaya Rp3 miliar hingga Rp5 miliar di tiap desa. Artinya, pemerintah perlu menggelontorkan dana sekitar Rp375 triliun untuk pendirian koperasi di tiap desa. Sebagai informasi, ada sekitar 75 ribu desa di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan nantinya koperasi bakal mendapatkan dukungan dana awal dari pinjaman bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara). “Kalau tidak salah (kebutuhan koperasi) sekitar Rp5 miliar. Nanti akan dapat dukungan pemerintah, di antaranya Himbara,” kata Tito beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengamat koperasi, Suroto, meminta kehadiran Kopdes Merah Putih tidak diglorifikasi sebagai solusi mujarab atas masalah perekonomian masyarakat desa. Dia menyebut Indonesia mestinya belajar dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD). “Koperasi yang hidupnya masih dalam pola dukungan kebijakan akan menjadi rapuh. Pada akhirnya gagal karena hanya jadi mainan para makelar proyek,” ujar Suroto.
Dia mengingatkan masalah kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan itu masalah masalah makro. “Tidak bisa dibebankan kepada lembaga baru yang masih dalam tataran ide semacam koperasi desa,” tegasnya.