IPO Bursa, Saham WMUU dan UFOE Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dan PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) sebagai efek syariah.
Pasar Modal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dan PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) sebagai efek syariah.
Melansir pengumuman OJK, Minggu 31 Januari 2021, penetapan saham WMUU sebagai efek syariah dilakukan pada 22 Januari 2021. Sementara, saham UFOE ditetapkan sebagai efek syariah pada 25 Januari 2021.
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya,” tulis pengumuman tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
OJK mengaku akan melakukan tinjauan atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten tercatat tersebut secara berkala.
Saham WMUU akan mulai diperdagangkan di pasar modal pada Selasa, 2 Februari 2021. Melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO), WMUU melepas sebanyak 1.941.176.500 lembar dengan harga perdana Rp180 per lembar dan ditaksir meraup dana Rp349,41 miliar.
Sedangkan, saham UFOE sudah bisa ditransaksikan mulai Senin, 1 Februari 2021. Perseroan telah melaksanakan IPO dengan melepas 2.287.500.000 lembar saham pada harga Rp101 per lembar. Dengan begitu, kapitalisasi pasar UFOE ditaksir senilai Rp231,04 miliar. (SKO)