Izin Usaha Fintech Lending Danafix Dicabut OJK, Ternyata Ini Alsaannya
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan secara sukarela oleh Danafix sebagai penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Fintech
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Danafix Online Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan secara sukarela oleh Danafix sebagai penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Jadi, pencabutan izin usaha ini ditempuh oleh OJK bukan karena Danafix melakukan suatu pelanggaran tertentu.
"Jadi, mereka dengan sukarela mengajukan kepada OJK bahwa mereka sudah tidak mau beroperasi lagi," kata Sunu seusai konferensi pers AFPI Digital Summit 2023 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
- Raksasa Judi Las Vegas Diretas
- 6 Perubahan Besar Teknologi Apple di iPhone 15, Upgrade Smartphone Gak Nih?
- Ekspor Perikanan Indonesia pada Semester I Capai Rp42,98 Triliun
Sunu pun menjelaskan, Danafix sudah diberi waktu untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Pencabutan izin usaha oleh OJK itu pun dikatakan Sunu sebagai petanda bahwa Danafix sudah menuntaskan hak dan kewajibannya kepada peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
"Itu (hak dan kewajiban) sudah di-settle kok karena itu sudah lama. Itu proses pengajuannya sudah lama. Waktu itu, OJK tidak langsung mengiyakan. Mereka diminta untuk menyelesaikan, dan artinya sudah tidak ada lagi masalah," papar Sunu.
Sunu menyebutkan bahwa berhentinya operasi Danafix kemungkinan disebabkan oleh pemegang saham yang tidak menemukan positioning yang tepat di pasar fintech lending.
Menurut Sunu, hal tersebut wajar saja karena industri fintech lending ini masih baru sehingga banyak pelaku yang masuk untuk mencoba-coba.
"Tidak apa-apa jika menyerah. Itu seleksi alam. Biasa," pungkas Sunu.
- Misteri Materi Gelap: Memahami Komponen Tersembunyi Alam Semesta
- Cara Cek Penerima Bansos Kemensos
- Merdeka Battery Sabet TrenAsia ESG Award 2023 Predikat Action Nickel
Untuk diketahui, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor Kep-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan, dan Danafix pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kemudian, Danafix wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Danafix dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.