<p>Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. / Facebook @BankIndonesiaOfficial</p>
Industri

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

  • Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan itu ditempuh di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4%.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga tetap di level 3,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan itu ditempuh di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

“Suku bunga acuan dipertahankan di level 4 persen, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang rendah,” ungkapnya usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hari ini, Kamis, 17 September 2020.

Selain itu, dalam mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, pihaknya lebih menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas. Termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020.

Ia menambahkan, BI akan terus melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Hal itu dilakukan melalui strategi operasi moneter.

Sejumlah kebijakan yang diambil BI yakni memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin (bps) bagi bank yang menyalurkan kredit, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.

Kemudian, BI juga mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM. BI juga melanjutkan perluasan akseptasi QRIS melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (SKO)