<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jejak Kasus CEO Jouska Terseret Kasus Penipuan hingga Divonis 6 Tahun Bui

  • CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno divonis 6,6 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno divonis 6,6 tahun penjara. 

Vonis tersebut diberikan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain memvonis Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra dengan hukuman yang sama. Selain divonis 6,6 tahun penjara keduanya juga dijatuhi denda masing-masing senilai Rp2 miliar.

Pemberian denda tersebut memiliki ketentuan, jika denda pada masing-masing terdakwa tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Awal mula kasus

Sebelum CEO Jouska dan Direktur Amarta tersebut dijatuhi vonis penjara, kasus ini sebenarnya sudah mengemuka sejak 2020. Di mana pada saat itu kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menerima laporan dari sejumlah nasabah perihal investasi di Jouska.

Sebelum ditangani oleh Bareskrim Polri, kasus ini sudah viral di sosial media twitter terlebih dahulu. Sejumlah orang yang mengaku nasabah beramai-ramai mencuitkan perihal kerugian mereka berinvestasi di jouska. Para nasabah tersebut mengaku telah diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga mencapai 70%. 

Jouska di sosial media Instagram @jouska_id pada awalnya dikenal sebagai akun yang fokus memberikan edukasi pengelolaan keuangan dan investasi saham secara gratis. Hingga saat ini akun yang muncul pada 2017 tersebut tidak bisa diakses lagi.

Tak kantongi izin pengelola investasi

Setelah sekian lama beroperasi, Jouska yang sudah memiliki investor tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sah sebagai perusahaan pengelola dana investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Jouska hanya memiliki izin untuk kegiatan jasa pendidikan.

Kemudian, pada 24 Juli 2020, SWI meminta untuk Jouska dan dia perusahaan mitra yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa, untuk menghentikan kegiatan operasional perusahaan. 

Pemberhentian kegiatan operasional tersebut dilakukan lantaran ketiganya diduga telah melakukan kegiatan usaha layaknya perusahaan manajer investasi (MI), perusahaan sekuritas yang tidak mengantongi izin alias ilegal.

Tidak hanya diduga melakukan praktik penasihat keuangan tanpa izin, Jouska juga diduga melakukan tindakan pencucian uang, yang mengakibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan pada Agustus 2020 lalu.

Kasus berjalan dua tahun

Kasus ini telah berjalan kurang lebih dua tahun sejak pelaporan para korban pada 2020. Sebelum divonis kurungan selama 6,6 tahun penjara, Aakar dan Tias telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2021.

Di mana penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Kemudian, pada Maret 2022 Aakar dan Tias telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

Aakar dan Tias kemudian divonis bersalah dan diberi hukuman penjara selama 6,6 tahun dengan denda masing-masing Rp2 miliar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan kepolisian jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 35 orang dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp14,7 miliar.

Akibat dari perbuatannya, CEO Jouska dan Direktur Amarta Investa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).