<p>Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah (berdiri kiri), Wakil Sekjen I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja (berdiri tengah) dan Chief of Sales Investree Salman Baharuddin (berdiri kanan) menyaksikan Chief of Human Capital Officer Investree, Ariyo Putro (duduk tengah) mendapatkan vaksinasi pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Jelang Spin-off, Investree Tutup Layanan Syariah per Januari 2023

  • Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Investree Group mengumumkan telah nenghentikan seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree sejak Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan, penutupan operasional ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.

Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.

Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

Adrian menuturkan, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.

"Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022," kata Adrian dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis 23 Februari 2023.

Adrian menegaskan, jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree per kuartal IV-2022.