Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa, 21 Desember 2021.
Nasional

Jokowi Teken Perpres 105/2021 untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 10 Desember 2021

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 10 Desember 2021.

Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” tulis lampiran Perpres, dikutip dari laman Setkab.go.id pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 memiliki empat tujuan. Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal. 

Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan,” bunyi Pasal 6 ayat (1).

Berikut daftar kabupaten tertinggal yang tercantum dalam Stranas PPDT 2020-2024:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Teluk Wondama

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Sorong

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

7. Kabupaten Manokwari Selatan

8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

9. Kabupaten Jayawijaya

10. Kabupaten Nabire

11. Kabupaten Paniai

12. Kabupaten Puncak Jaya

13. Kabupaten Boven Digoel

14. Kabupaten Mappi

15. Kabupaten Asmat

16. Kabupaten Yahukimo

17. Kabupaten Pegunungan Bintang

18. Kabupaten Tolikara

19. Kabupaten Keerom

20. Kabupaten Waropen

21. Kabupaten Supiori

22. Kabupaten Mamberamo Raya

23. Kabupaten Nduga

24. Kabupaten Lanny Jaya

25. Kabupaten Mamberamo Tengah

26. Kabupaten Yalimo

27. Kabupaten Puncak

28. Kabupaten Dogiyai

29. Kabupaten Intan Jaya

30. Kabupaten Deiyai

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

2. Kabupaten Kepulauan Aru

3. Kabupaten Seram Bagian Barat

4. Kabupaten Seram Bagian Timur

5. Kabupaten Maluku Barat Daya

6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

7. Kabupaten Kepulauan Sula

8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Kabupaten Sumba Barat

3. Kabupaten Sumba Timur

4. Kabupaten Kupang

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan

6. Kabupaten Belu

7. Kabupaten Alor

8. Kabupaten Lembata

9. Kabupaten Rote Ndao

10. Kabupaten Sumba Tengah

11. Kabupaten Sumba Barat Daya

12. Kabupaten Manggarai Timur

13. Kabupaten Sabu Raijua

14. Kabupaten Malaka

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Tojo Una-una

3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatra Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatra Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatra Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat