Jokowi pada acara acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2023 pada Rabu, 29 November 2023.
Nasional

Jokowi Teken Perpres Atur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

  • Dalam Perpres disebutkan salah satu pertimbangan pembentukan aturan tersebut yaitu perlunya melakukan percepatan transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan tersebut diteken oleh Presiden pada 18 Desember 2023. 

Secara garis besar, Perpres tersebut mengatur soal pembentukan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Perpres disebutkan salah satu pertimbangan pembentukan aturan tersebut yaitu perlunya melakukan percepatan transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh.

Percepatan transformasi digital juga untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi. Kemudian, untuk mewujudkan percepatan transformasi digital tersebut, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Terkait SPBE, Pasal 1 angka 1 disebutkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.

Pengguna SPBE sendiri berdasarkan pasal tersebut meliputi instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. Keberadaan SPBE akan digunakan dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan.

Selain itu juga pada bidang keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian.  Terkait waktu peluncuran dan pengintegrasian, Perpres tersebut mengamanatkan SPBE harus selesai pada triwulan III tahun 2024 sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (4). 

Dalam penyelenggaraannya, pemerintah menunjuk Perum Peruri sebagai penyelenggara Aplikasi SPBE Prioritas. Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna sebagaimana dikatakan dalam Pasal 3 Ayat (2).

Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional harus melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan. Maksud dari hal tersebut untuk memastikan pencapaian tujuan daripenugasan Perum Peruri.

Dalam melakukan koordinasi tersebut, Tim Koordinasi SPBE Nasional harus melibatkan menteri/kepala lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pendanaan penyelenggaraan SPBE oleh Perum Peruri bersumber dari APBN. Dana tersebut dialokasikan pada a kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.