<p>Ilustrasi: Nasabah mencari informasi mengenai kredit pemilikan (KPR) di kantor pusat Menara BTN, Gajahmada, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Keringanan Pembayaran Utang di Bawah Rp1 Miliar

  • Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari Rp1 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Hal ini […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya.

Keringanan diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari Rp1 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Hal ini dapat dimanfaatkan penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan kehadiran PMK ini, dilatar belakangi oleh, pertama, karena pemerintah ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur.

Kedua, pemerintah ingin membantu debitur yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi COVID-19 ini yang membuat debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar.

“Yang ketiga sudah jelas karena merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual, dikutip Senin 1 Maret 2021.

Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan, yaitu dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

Adapun keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.

Dirjen KN mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini.

“Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi,” ungkapnya.