Kaesang Gagal Nyagub, MK: Aturan Sudah Cetha Wela-Wela
- Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang berpotensi menghambat pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
MK membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memperbolehkan calon gubernur atau wakil gubernur berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Pencalonan Bahlil sebagai Ketum Golkar Sudah Disetting Sejak Awal
- 83 Persen UMKM Belum Terampil Manfaatkan Platform Digital, Inilah Siasat GoFood
- Penutupan IHSG Hari Ini 20 Agustus 2024: TELE Pimpin Kenaikan 25 Saham
Aturan Sudah Cetha Wela-wela
Menurut MK ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sudah sangat jelas, dan harus dipenuhi pada masa pencalonan, bukan saat pelantikan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetha wela-wela (sangat jelas)," Papar Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan ini jelas memberikan tantangan besar bagi Kaesang Pangarep, yang saat ini masih berusia di bawah 30 tahun. Dengan demikian, Kaesang yang sebelumnya digadang-gadang sebagai calon potensial dalam pilkada mendatang, kini terancam gagal untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.
terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," tambah Saldi.
Putusan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan ketentuan hukum ditegakkan secara konsisten dan menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses pemilihan kepala daerah. Namun, bagi pendukung Kaesang, keputusan ini tentunya menjadi pukulan berat yang bisa mengubah arah strategi politik mereka.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kaesang Pangarep atau timnya terkait putusan MK tersebut. Situasi ini tentu akan menjadi bahan perbincangan hangat dalam beberapa waktu ke depan, terutama di kalangan pengamat politik dan masyarakat yang mengikuti perkembangan politik nasional.
- Pencalonan Bahlil sebagai Ketum Golkar Sudah Disetting Sejak Awal
- 83 Persen UMKM Belum Terampil Manfaatkan Platform Digital, Inilah Siasat GoFood
- Penutupan IHSG Hari Ini 20 Agustus 2024: TELE Pimpin Kenaikan 25 Saham
Bagaimana jika KPU Nekat Sahkan Kaesang?
Jika Kaesang Pangarep nekad maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur tanpa memenuhi syarat usia minimal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pencalonannya berpotensi dianggap tidak sah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan MK, maka calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia dapat dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
Ini berarti, jika Kaesang tetap melanjutkan pencalonannya tanpa memenuhi kriteria usia saat pendaftaran, ia menghadapi risiko serius untuk didiskualifikasi di kemudian hari, yang akan berdampak pada kelanjutan karier politiknya.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tambah Saldi Isra.