Kalah Gugatan Lawan Tugu Insurance, Citibank Harus Bayar Rp652,06 Miliar
- Disebutkan, pengadilan mengabulkan banding yang diajukan TUGU dan menyatakan bahwa perseroan berhak menerima pembayaran dari Citibank atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta atau setara dengan Rp652,06 miliar
Korporasi
JAKARTA – Pengadilan The Hong Kong Court of Final Appeal mengabulkan gugatan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atas Citibank N.A.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), gugatan tersebut merupakan gugatan perdata terkait transaksi pemindahbukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No. 548 of 2018).
Disebutkan, pengadilan mengabulkan banding yang diajukan TUGU dan menyatakan bahwa perseroan berhak menerima pembayaran dari Citibank atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta atau setara dengan Rp652,06 miliar (asumsi kurs Rp15.122 per dolar Amerika Serikat/ AS).
- Makin Melek Digital, Pengguna QRIS di Jawa Tengah Naik 300 Persen
- Iklim Ekonomi Kondusif, Dana Kelolaan Reksa Dana Bisa Tembus Rp1.000 Triliun
- Dari GBK Hingga Manahan, Berikut 6 Stadion Untuk Gelaran Piala Dunia U-20
- Melalui Jambaran-Tiung Biru, Pertamina EP Cepu Salurkan Gas ke Jatim dan Jateng
Gugatan tersebut juga ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh perseroan.
Dengan demikian, adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan.
"Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan, Emil Hakim, Kamis 9 Februari 2023.