Achsanul Qosasi nampak mengenakan rompi berwarna pink usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat 3 November 2023 (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Nasional

Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 M ke Kejagung

  • Kuntadi menyebut diduga uang tersebut diberikan kepada Achsanul Qosasi oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP) sebagai upaya intervensi terhadap audit BPK dalam kasus korupsi tersebut.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo sekaligus Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi bersama Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai U$2.021.000 atau senilai Rp31,4 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 17 November 2023. Uang tersebut dikembalikan kepada Kejagung melalui pengacara para tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang, tepatnya sebesar U$2.021.000 dari AQ dan SDK,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangannya persnya, Kamis.

Uang tersebut dikembalikan dalam pecahan uang asing dolar. Kuntadi menyebut diduga uang tersebut diberikan kepada Achsanul Qosasi oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP) sebagai upaya intervensi terhadap audit BPK dalam kasus korupsi tersebut.

Dengan diserahkannya uang tersebut kepada Kejagung, Kuntadi menyebut tersangka otomatis mengakui jika mereka menerima aliran dana. “Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui,” kata Kuntadi. Pihaknya mengatakan akan mendalami uang yang dikembalikan tersebut apakah seluruhnya berasal dari Tersangka AQ atau sudah berbagi dengan pihak lainnya.

Kejagung akan melakukan penelusuran terkait dana tersebut guna mengungkap adakah pihak lain yang turut terlibat. Hal itu termasuk dengan dugaan aliran dana ke klub sepak bola yang dikepalai Achsanul Qosasi, Madura United. Kuntadi menjelaskan jika ada indikasi bakal ditindaklanjuti. “Saat ini masih proses pendalaman.”

Sebelumnya, Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS, Jumat 3 November 2023. Achsanul Qosasi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. 

Achsanul menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Kuntadi menyebut bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12b dan 12e atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.