Kasus COVID-19 Melonjak, Warung Hingga Mal Harus Tutup Pukul 20.00
Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pemerintah membatasi kembali waktu operasi mal, restoran, dan kafe. Dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ketiga tempat tersebut hanya bisa buka hingga 20.00 WIB.
Nasional
JAKARTA – Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pemerintah membatasi kembali waktu operasi mal, restoran, dan kafe di zona merah. Dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ketiga tempat tersebut hanya bisa buka hingga 20.00 WIB.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini akan berlaku mulai besok, 22 Juni 2021, hingga dua minggu ke depan, yaitu 5 Juli 2021. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Perekonomian melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo.
- Banjir Insentif Pajak Berlanjut, Simak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Ini
- Terpukul Pandemi, KAI Telan Kerugian Rp303,4 Miliar di Kuartal I/2021
- Kredit Pintar Sediakan Akses Internet untuk Panti Asuhan Muslim Nusantara
Pembatasan ini berlaku menyeluruh dan tidak hanya untuk pusat perbelanjaan saja. Ini berarti warung, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan lain-lain juga hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 .
“Untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” tambahnya.
Airlangga juga mengatakan layanan pesan-antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran yang baru, yaitu pukul 8 malam.
Perubahan jam tutup operasional ini berkurang 1 jam dari aturan PPKM Mikro sebelumnya yang mengatur pusat perbelanjaan dan restoran maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.