Kasus PHK, LSIP Wajib Bayar Rugi Rp800 Jutaan Kepada Karyawan Lepas
- PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal Indonesia mengenai informasi pada
Industri
JAKARTA - PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal Indonesia mengenai informasi pada sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Palembang.
Melansir informasi keterbukaan bursa efek pada Kamis, 20 Januari 2022 keterangan yang dimaksud dalam SIPP terdapat 40 nomor perkara terkait dengan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) antara perseroan dengan penggugat.
Para penggugat melayangkan gugatan ke PN Palembang pada 18 Mei 2021, 10 Desember 2021, dan 10 Januari 2022.
- Jangan Senang Dulu, Ternyata Lonjakan Harga Migas dan Batu Bara Tidak Baik bagi Indonesia
- 5 Musim Jual Beli Saham yang Penting untuk Diketahui
- Kode Broker Saham Ditutup: Bandar Untung, Investor Ritel Buntung
Dalam keterangan resminya LSIP menyebutkan perselisihan tersebut terjadi karena perbedaan pendapat antara para pekerja harial lepas (PHL) dengan perseroan.
Berdasarkan informasi, sebagian PHL berhenti bekerja karena volume ketersediaan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya harian berkurang.
Selain itu para PHL juga menolak untuk mendatangani pembaharuan perjanjian kerja tertentu dengan perseroan.
Perseroan diwajibkan membayar 40 nomor perkara secara detail adalah 30 perkara sudah mencapai kesepakatan antar pekerja dan perseroan. Dengan melakukan pendatanganan tersebut dimana proses dan mendaftarkan perkara di PHI setempat.
Mengacu kepada perkara yang dimaksud dan telah diputus, dan putusannya berkekuatan hukum maka perseroan harus membayarkan kewajiban sebesar Rp803 jutaan untuk 10 perkara.
Dari 40 nomor perkara tidak berdampak material terhadap perseroan, karena total nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh perseroan terhadap PHL tidak mencapai 1% dari ekuitas.