Mary_Jane_Veloso_2024.jpg
Nasional

Kemajuan Penanganan HAM dalam Kasus Mary Jane dan Bali Nine

  • Predikat Indonesia di mata dunia internasional baru saja mengalami perubahan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini memberikan penilaian "netral" terhadap Indonesia terkait kebijakan pemindahan terpidana mati ke negara asal. Perubahan ini tercantum dalam laporan poin 13 pertemuan PBB di Jenewa, Swiss.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Predikat Indonesia di mata dunia internasional baru saja mengalami perubahan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini memberikan penilaian "netral" terhadap Indonesia terkait kebijakan pemindahan terpidana mati ke negara asal. Perubahan ini tercantum dalam laporan poin 13 pertemuan PBB di Jenewa, Swiss.

Istilah "netral" mengacu pada penilaian yang tidak memihak atau tidak memberikan kesan negatif maupun positif secara ekstrem terhadap suatu kebijakan atau tindakan suatu negara. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia dianggap telah melakukan perbaikan yang cukup untuk keluar dari kategori "negatif," namun belum mencapai standar atau hasil yang sepenuhnya memenuhi harapan internasional untuk dikategorikan sebagai "positif."

Kategori "netral" yang diberikan PBB kepada Indonesia menjelaskan bahwa, meskipun tidak ditemukan pelanggaran berat yang mencolok dalam kebijakan atau tindakan yang dievaluasi, masih terdapat ruang untuk perbaikan guna memenuhi standar internasional secara penuh. 

Langkah-langkah yang diambil Indonesia, seperti pemindahan narapidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia, dinilai sebagai bentuk kemajuan yang signifikan. 

Status "netral" ini mengindikasikan bahwa Indonesia sedang dalam proses membangun kepercayaan penuh dengan menunjukkan perhatian terhadap isu-isu hak asasi manusia melalui kebijakan progresif.

Dianggap Jadi Prestasi Prabowo

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut perubahan predikat ini sebagai prestasi signifikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam 60 hari masa jabatannya. Ia menekankan kebijakan ini sejalan dengan poin pertama program Astacita Presiden Prabowo, yang berfokus pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perbaikan sistem hukum.

"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘negatif’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari," jelas Pigai dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Pada tahun 2015, Indonesia berada di titik terendah dalam kategori "unfair trial" di laporan PBB. Sistem peradilan yang dianggap tidak adil dan kontroversi terkait eksekusi mati menjadi alasan utama. "Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia," tambah Pigai.

Perubahan predikat ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki reputasi di mata dunia. Kebijakan pemindahan narapidana yang lebih manusiawi dapat menjadi titik awal reformasi sistem hukum nasional yang lebih luas.

Sejarah Kasus Mary Jane dan Bali Nine

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010, telah dipindahkan ke Filipina pada Rabu dini hari. Sementara itu, lima narapidana dari sindikat narkoba Bali Nine dipindahkan ke Australia pada 15 Desember. 

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan pengaturan praktis antara pemerintah Indonesia, Filipina, dan Australia. Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional tetapi juga langkah konkret dalam mengatasi stigma yang selama ini melekat pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di bandara Yogyakarta karena menyelundupkan heroin. Kasusnya menjadi sorotan internasional karena melibatkan upaya advokasi dari berbagai kelompok hak asasi manusia. Pemindahannya ke Filipina menjadi angin segar bagi hubungan bilateral kedua negara.

Sementara itu, sindikat Bali Nine mencuat pada 2005 ketika sembilan warga Australia terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin melalui Bali. Dari sembilan anggota sindikat, lima orang dipenjara seumur hidup, sementara sisanya telah dieksekusi, bebas, atau meninggal dunia. Pemindahan lima narapidana yang masih hidup ke Australia menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan kasus serupa.