Berapa Banyak Uang Tunai yang Harus Disimpan di Rumah?
Nasional

Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda, BI: Masyarakat Bisa Menolak

  • Saat berbelanja sering kali para konsumen diberikan uang kembalian diganti oleh permen. Nyatanya Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa hal tersebut bisa terkena denda hingga Rp200 juta.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Saat berbelanja sering kali para konsumen diberikan uang kembalian diganti oleh permen. Nyatanya Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa hal tersebut bisa terkena denda hingga Rp200 juta.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, semua transaksi wajib menggunakan rupiah, termasuk dalam hal ini uang kembalian.

"Pertama ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," katanya di Kantor BI dilansir Selasa, 21 Maret 2023.

Marlison menambahkan, masyarakat bisa menolak jika ada yang memberikan uang kembalian bukan dalam bentuk rupiah. Terkait sanksi ia mengatakan, sudah ada ketentuannya. Meski, ia tak menyebutkan sanksi tersebut. Masyarakat bisa mengadukan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi pemaksaan dalam hal pengembalian uang tersebut.

Sebagai informasi, dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.