Mendag Zulkifli Hasan: Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Hasil Pengawasan Post Border Senilai Total Rp11 Miliar
Nasional

Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan barang-barang impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Nilai barang impor ilegal yang dilakukan pemusnahan oleh Kemendag itu ditaksir mencapai sebesar Rp11 miliar.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen  PKTN) menggelar pemusnahan  barang-barang impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

Nilai barang impor ilegal yang dilakukan pemusnahan oleh Kemendag itu ditaksir mencapai sebesar Rp11 miliar. Eksekusi pemusnahan barang impor ilegal tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 24 September 2022.

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai  Rp11 miliar tersebut merupakan  tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui  kawasan pabean (post  border),” terang Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulkifli menerangkan bahwa pemusnahan barang impor ilegal itu dilakukan terhadap 15 jenis barang impor ilegal yang diklasifikasikan antara lain sebagai produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik serta produk pakaian. 

Dasar penentuan produk impor ilegal yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang  Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Importir produk-produk ilegal yang dimusnahkan itu disebut Kemendag tidak memiliki kapasitas ataupun izin untuk melakukan impor produk dari luar negeri sesuai dengan aturan yang ada.

Menteri Perdagangan berpendapat bahwa selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, hingga  pembinaan terhadap pelaku usaha. 

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,”tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono pun berharap agar para pelaku usaha dapat menaati segala ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” terang Veri dalam keterangan pers dikutip Minggu, 25 September 2022.