<p>Bus AKAP. / Dishub DKI Jakarta</p>
Nasional

Kemenhub Pasang Tanda Khusus pada Bus AKAP

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan tanda khusus pada setiap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan tanda khusus pada setiap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tanda berupa QR Code tersebut dipasang guna mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, penempelan stiker bertanda khusus ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan atau modus mudik oleh masyarakat.

“Terkait penyediaan transportasi pada moda darat, Kemenhub menyiapkan angkutan bus AKAP yang akan diberi stiker bertanda khusus dilengkapi QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” ungkapnya dalam siaran tertulis di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Aturan yang berlaku sampai dengan 31 Mei 2020 juga mengatur moda transportasi lainnya, seperti perhubungan laut, udara, dan perkeretaapian.

Adita menjelaskan, Kemenhub berkewajiban untuk mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi. Pos tersebut disediakan baik di stasiun, bandara, terminal, maupun pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Di sisi lain, perusahaan transportasi juga harus mematuhi dan memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari perusahaan tersebut.

Kriteria calon penumpang pun harus memenuhi persyaratan, seperti hasil tes negatif COVID-19, identitas resmi, surat penugasan, dan lain-lain. (SKO)