Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Dokter Tak Bisa Serta Merta Dipidana
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penegak hukum tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan nakes apabila mereka diduga melakukan tindak pidana. Harus ada rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu.
Nasional
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang baru saja disahkan pada Juli lalu memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan (nakes) agar tidak mudah dipidana dalam menjalankan tugasnya saat kondisi darurat.
Dalam kondisi tersebut, bisa saja terdapat tindakan ekstra di luar prosedur guna mengutamakan keselamatan pasien. “Teman-teman tenaga kesehatan harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penegak hukum tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan nakes apabila mereka diduga melakukan tindak pidana. Harus ada rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu.
- OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Susilo Wonowidjojo untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 M
- Dukung Transformasi Digital, Arab Saudi Kolaborasi dengan Turkiye dan Mesir
- Kembali Singgung Hilirisasi, Jokowi: Sejarah Lama Jangan Terulang
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujar Sundoyo.
Apabila diketahui terdapat nakes yang melakukan tindak pidana, harus terlebih dahulu diperiksa oleh majelis independen yang terdiri dari dokter dan tokoh masyarakat. Setelah itu majelis akan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait dapat diteruskan pada tahap penyidikan atau tidak.
Tidak hanya itu, Majelis tersebut juga berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Aturan mengenai pemeriksaan nakes oleh majelis tertuang dalam Pasal 308 Ayat (1) hingga (9) UU Kesehatan.
Mengenai bentuk dari majelis tersebut kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. Pemerintah saat ini juga diketahui sedang Menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.
- OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Susilo Wonowidjojo untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 M
- Dukung Transformasi Digital, Arab Saudi Kolaborasi dengan Turkiye dan Mesir
- Kembali Singgung Hilirisasi, Jokowi: Sejarah Lama Jangan Terulang
Sebelumnya ketika UU Kesehatan ini baru saja disahkan, terdapat polemik di antara para dokter dan nakes yang takut akan mudah dikriminalisasi melalui UU ini. Mereka menyoriti bila terdapat kelalaian berat maka tenaga kesehatan dan medis dapat dipidana penjara. Namun dalam undang-undang tersebut tidak merinci jelas mengenai kelalaian berat jenis apa yang dapat dikenakan pidana penjara tersebut.
Pada waktu itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan organisasi profesi di bidang kesehatan dan medis lain diketahui juga akan mengajukan Judicial Review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan beberapa hal yang dianggap meresahkan dilingkup dokter dan nakes.