YON ARSAL Kemenkeu.png
Nasional

Kemenkeu: Pemerintah Tadah Rp6 Triliunan Tiap Bulan dari PPN 11 Persen

  • Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Hal ini tentunya memiliki dampak di masyarakat akibat kenaikan tersebut setelah diumumkan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Hal ini tentunya memiliki dampak di masyarakat akibat kenaikan tersebut setelah diumumkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, efek kenaikan tarif PPN terlihat dari adanya tambahan penerimaan negara.

Pihaknya memperkirakan akan ada tambahan sekitar Rp6-7 triliun ke penerimaan negara lewat kebijakan baru tersebut. Nyatanya, kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 April 2022 ini telah menyumbang tambahan penerimaan negara sebesar Rp6 triliunan setiap bulannya, sesuai perkiraan awal.

"Sejak implementasinya sebulan kontribusi tambahan ada Rp6-7 triliun, sehingga sesuailah dengan perkiraan kami sebelumnya," kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP pada Kamis, 29 Desember 2022.

Jika dalam sebulan penerimaan sebesar Rp6 hingga Rp7 triliun, pemerintah bisa memperoleh tambahan hingga Rp60 triliun dalam setahun. Hal ini diakui Yon dapat menyehatkan kembali APBN yang tertekan akibat badai COVID-19.

Selain kontribusi penerimaan negara, Yon mengaku pihaknya telah memperkirakan kenaikan PPN terhadap indeks harga konsumen tergolong minim dan kenaikan inflasi juga minimal.

Yon mengungkapkan alasan kenaikan PPN tidak serta merta dilakukan tanpa pertimbangan. Namun Kemenkeu telah melihat bahwa Indonesia masih memiliki ruang karena jika dibandingkan dengan negara lain RI relatif negara dengan PPN lebih rendah.

Pemerintah juga memberikan pembebasan pengenaan PPN terhadap beberapa barang dan jasa yang digunakan masyarakat seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan hingga sembako.

Adapun kenaikan tarif PPN 11% ini telah diatur dalam UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam bleid tersebut mengatur tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan kembali naik jadi 12% paling lambat di 1 Januari 2025.