Pabrik Sritex
Nasional

Kemnaker Minta Sritex (SRIL) Tak Buru-buru Lakukan PHK Massal

  • Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta SRIL untuk tidak buru buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan tersebut untuk tidak buru buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan. 

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,"katanya melalui keterangan resmi Kamis, 24 Oktober 2024.

Kemenaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah. Semua pihak yaitu manajemen di perusahaan juga diminta untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.  Mereka harus segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. "Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,"lanjutnya

Buruh Ancam akan Tuntut Sritex

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kepailitan Sritex bukan disebabkan karena upah namun karena kesulitan perusahaan membayar hutang sehingga pesangon seharusnya tetap dibayar jika tidak buruh dapat menggugatnya.

"Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak giliran untung enggak ngasih. Jadi dia rescheduling terhadap upahnya, gagal membayar. Sehingga terjadi penutupan perusahaan itu sebabnya," ujarnya saat ditemui di Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Iqbal menegaskan, Sritex diminta tak main-main untuk tetap memberikan hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja massal serta tidak meminta perlindungan pemerintah jika memang kesalahan itu berasal dari perusahaan.

Pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto diminta untuk turut menyelamatkan nasib parah buruh eks Sritex yang terancam PHK tanpa pesangon.  "Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat. Pidana lah. Kalau dia (Sritex) tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun,"tutupnya

Sebelumnya, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2 Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Nasib sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex kini tengah di ujung tanduk. Pasalnya, mereka terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu juga berpotensi tidak akan mendapatkan pesangon.