Para karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kemnaker Terbitkan Permenaker 18 Tahun 2022, Apa Bedanya?

  • Besaran penyesuaian nilai upah minimum 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyesuaian nilai upah minimum pada 2023 bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air tidak akan melebihi 10%.

Besaran penyesuaian nilai upah minimum 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Apa Perbedaan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan PP Nomor 36 Tahun 2021?

PP Nomor 36 Tahun 2021

PP 36 Tahun 2021 menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Hal ini dilihat dari pasal 25 ayat 4, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Kedua penetapan upah minimum kabupaten/kota mengacu pertumbuhan ekonomi daerah. Terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini tertuang pada 25 ayat 5.

Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2021, juga menuliskan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun dan pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada daerah yang bersangkutan.

Adapun batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya ART (anggota rumah tangga) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Permenaker 18 Tahun 2022

Pada Permenaker 18 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2, Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pada ayat 3 dijelaskan formula perhitungan tersebut, Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Lalu pada pasal 7 menjelaskan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10% atau paling tinggi 10%. Dengan catatatan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.