Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Kemudahan Pinjam Uang di Pinjol Diasumsikan Jadi Penyebab Kredit Macet, Ini Langkah OJK

  • Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana, seperti hanya memerlukan KTP dan foto selfie, membuat pinjol menjadi alternatif yang diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, masalah kredit macet terus merangkak, khususnya dari kalangan anak muda.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol) semakin menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah. 

Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana, seperti hanya memerlukan KTP dan foto selfie, membuat pinjol menjadi alternatif yang diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, masalah kredit macet terus merangkak, khususnya dari kalangan anak muda.

Dalam mengatasi permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil. 

Dikatakan oleh Agusman, OJK secara rutin melakukan edukasi kepada konsumen melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan sosialisasi langsung ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Edukasi tersebut bertujuan agar konsumen bijak dalam menggunakan produk keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK juga telah mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan dilarang memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan atau promosi penjualan. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai perjanjian.

Selain itu, OJK telah merespons saran dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan penilaian scoring yang lebih ketat, batasan penerimaan pendanaan, dan perubahan pola perilaku masyarakat terkait pinjaman online. 

“OJK akan tetap terbuka terhadap saran dan masukan apabila dikemudian hari diperlukan adanya aturan baru terkait tata cara peminjaman demi mendorong industri P2P lending maupun industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu, 17 Januari 2024. 

Dominasi Kredit Macet oleh Anak Muda

Data per-November 2023 menunjukkan bahwa kredit macet FintechLending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang usia 19 hingga 34 tahun. Meskipun demikian, nilai outstanding pinjaman macet mengalami penurunan, mencapai Rp7,4 miliar dibandingkan periode sebelumnya.

Peminjam usia muda masih mendominasi karena mudahnya akses dalam mendapatkan pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki. 

“Harapannya dengan diimplementasikannya aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan serta edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dapat mengurangi ataupun mengendalikan kredit macet,” pungkas Agusman.