Kenaikan Cukai Rokok Tekan Serapan Tenaga Kerja Hingga 26%
JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 23% yang berlaku tahun ini berpotensi mengurangi serapan tenaga kerja hingga 26%. dan mengancam sejumlah aspek industri hasil tembakau (IHT). Prediksi tersebut merupakan dampak turunnya volume produksi rokok dari tahun ke tahun. Hal ini belum kalkulasi prediksi akibat pandemi COVID-19, dengan kondisi saat ini, Ketua […]
Industri
JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 23% yang berlaku tahun ini berpotensi mengurangi serapan tenaga kerja hingga 26%. dan mengancam sejumlah aspek industri hasil tembakau (IHT).
Prediksi tersebut merupakan dampak turunnya volume produksi rokok dari tahun ke tahun. Hal ini belum kalkulasi prediksi akibat pandemi COVID-19, dengan kondisi saat ini, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar memperkirakan penurunan produksi hingga 40%.
“Dengan adanya kenaikan cukai, produksi kami turun hingga 15%, ditambah lagi dengan COVID-19, kami prediksi akan turun 40%,” kata Sulami dalam diskusi virtual, Rabu, 17 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut catatan Gapero, sejak 2010 sampai 2019, terjadi penurunan jumlah pabrik rokok di Indonesia. Dari semula berjumlah 4.785 tersisa 487 pabrik pada 2019. Drastisnya penurunan jumlah pabrik rokok turut menyeret lemahnya penyerapan bahan baku pembuatan rokok seperti tembakau dan cengkeh lokal.
“Serapan tembakau dan cengkeh akan berkurang 30% untuk bahan baku, kasihan nasib petani,” jelas Sulami.
Dengan demikian, jumlah serapan tenaga kerja berkurang cukup signifikan. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja IHT mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya.
Tidak hanya itu, sektor tembakau juga menyerap sekitar 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Jumlah ini menempatkan sektor tembakau menjadi sektor kelima terbesar di Tanah Air dalam hal penyerapan tenaga kerja. Tingginya serapan tenaga kerja di industri ini disebabkan ragam kategori pabrikan yang ada di Indonesia mulai dari pabrikan kecil, menengah hingga besar.
Selain menyerap tenaga kerja yang tinggi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yakni Rp43,33 triliun atau tumbuh 26,05% per 30 April 2020.
“Kami berharap pemerintah hati-hati dan melibatkan banyak pihak dalam mengambil kebijakan terkait kenaikan cukai hasil tembakau,” ujar Sulami. (SKO)