Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Kenalan dengan P2P Lending Sebagai Alternatif Pembiayaan Sekaligus Investasi

  • Perkembangan teknologi makin memudahkan masyarakat untuk mengakses sesuatu, termasuk layanan keuangan. Kini, siapapun dapat meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Perkembangan teknologi makin memudahkan masyarakat untuk mengakses sesuatu, termasuk layanan keuangan. Kini, siapapun dapat meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. 

Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin 20 Desember 2021, fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi. 

Sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

Investasi di P2P lending ini memberikan imbal hasil (return) cukup tinggi per tahunnya. Namun, berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite serta bagaimana cara mengelolanya. 

Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya. Jangan sampai, menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi.

Cara kerja P2P lending adalah sebagai berikut :

1. Registrasi keanggotaan. Pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;

2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman;

3. Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut;

4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.

5. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.

6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.

7. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.

8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.

Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Namun perlu diingat, suku bunga pinjaman dan denda di P2P lending cukup tinggi.

Sedangkan, bagi pemberi pinjaman alias lender, melalui sistem P2P lending ini akan memudahkan untuk mendiversifikasi pendanaan. Sehingga memperbesar kesempatan untuk meraup keuntungan. Namun, ada risiko kerugian jika peminjam mengalami gagal bayar.