Pohon tumbang
Nasional

Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Segini Nilainya

  • Adapun santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang adalah korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang memberikan layanan klaim dan juga asuransi bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 9 November 2023. 

“Pemerintah Tangerang mempunyai asuransi terkait dengan pohon tumbang, artinya kita sudah menyiapkan,” terangnya. 

Adapun untuk nilai klaim asuransi tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis kerusakan. Disbudpar dan juga pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah bekerja sama dalam proses klaim ini. Adapun santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang adalah korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

Rizal sendiri mengatakan sepanjang 2023 pihaknya telah mencairkan tiga klaim asuransi. Ketiga klaim asuransi tersebut adalah klaim asuransi untuk kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1,08 juta, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat tertimpa pohon tumbang sebesar Rp18 juta. 

Rizal menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim warga yang menjadi korban jika pohon itu tumbang.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” katanya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya kejadian pohon tumbang, Disbudpar Kota Tangerang tengah melakukan pemangkasan pohon di sejumlah jalan-jalan utama, taman kota, dan ruang terbuka hijau setempat. 

“Saat ini kita baru menyiapkan kurang lebih 33 ribu di jalan utama atau jalan protokol dan yang di taman-taman kota,” terangnya. 

Lebih lanjut Rizal juga menghimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan kota saran Anda atau Laksa milik kota Tangerang apabila menemukan kejadian pohon tumbang.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang adalah laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan kejadian dari polisi
  2. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
  3. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaim-nya dari sistem yang telah ditentukan.
  4. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
  5. Surat estimasi biaya kerugian untuk korban kerusakan properti dan kendaraan.
  6. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama
  7. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  8. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
  9. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
  10. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
  11. Form klaim liability, Surat tuntutan korban ke asuransi