Korban Robot Trading DNA Pro Ini bukannya Untung Malah Rugi Rp25 Miliar
- Dua orang korban robot tranding DNA Pro menyambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Riki Ricardo terkait dugaan investasi bodong dengan total kerugian sebesar 25 miliar.
Nasional
JAKARTA - Dua orang korban robot tranding DNA Pro menyambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Riki Ricardo. Hal ini terkait dugaan investasi bodong dengan total kerugian sebesar Rp25 miliar.
Kedua korban dijanjikan profit yang tinggi oleh DNA Pro yaitu 20% per bulan, yang paling penting bahwa DNA Pro menjanjikan bisa withdraw anytime atau bisa tarik dana kapan saja, DNA Pro juga menjamin bahwa Robot tranding yang mereka jalankan adalah Robot tranding legal yang diantur oleh otoritas terkait.
"Mereka menjamin bahwa kegiatan robot trading yang mereka jalankan adalah legal diatur otoritas terkait. Namun belakangan, diketahui dari satgas satuan investasi dan Bareskrim maupun Bappebti juga sudah melakukan penindakan terhadap kegiatan robot trading ini. Atas dasar tersebut para korban baru tersadar apa yang dijanjikan itu tidak benar," ujar Riki di Bareskrim pada Selasa, (05/04/2022).
- Rekrutmen Pertamina 2022 Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Cara Daftarnya
- Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 Mulai Diberlakukan Tarif, Cek Rinciannya!
- Sidomuncul (SIDO) Bakal Bagikan Dividen Rp1,1 Triliun April Mendatang
Namun pada kenyataanya PT DNA Pro Akdemik sudah disegel dan ditutup oleh kementerian perdagangan dan Dittipideksus Bareskrim Polri pada Januari 2022, karena tidak memiliki izin seusai dengan bidang usahanya.
“Bahkan di Januari pun kami masih masukin dana, karena kami masih yakin banget habis ada acara dan mereka meyakinkan kami banget. Dan akhir Januari mendadak ditutup. Total itu aku dan adik sepupu Rp 25 miliar,” ujar wendy salah satu korban.
Korban juga mengaku bahwa sempat mengikuti beberapa acar besar yang dibuat oleh DNA Pro secara offline di Bali dan Surabaya. Korban juga mengaku bahwa mereka sempat meraup keuntungan, namun korban tidak menyebutkan nominal keuntungan yang didapatkan.