Tabrakan antara KA Turangga dengan KA Commuterline Bandung Raya
Nasional

Korban Tabrakan Kereta di Bandung Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

  • PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban insiden tabrakan antara KA Turangga dengan KA Commuterline Bandung Raya di petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban insiden tabrakan antara KA Turangga dengan KA Commuterline Bandung Raya di petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka. Besaran santunan yang diberikan kepada korban berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta. 

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Januari 2024. Santunan tersebut akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Dalam hal korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai Rp50 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Adapun pemberian santuan kepada para korban merupakan amanat dari Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dewi mengatakan, pemberian santunan itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat,” paparnya. Terkait insiden tabrakan kereta itu, Jasa Raharja telah merespon cepat dengan berkoordinasi bersama pihak terkait untuk mendata para korban. Hal itu guna mempercepat pemberian santunan pada mereka.

Jasa Raharja juga mengungkapkan duka cita dan rasa prihatin atas insiden tabrakan yang melibatkan dua kereta itu. Pihaknya menyampaikan agar keluarga yang ditinggalkan korban tetap tabah dan korban yang dirawat segera pulih kembali.

Sebelumnya, diberitakan tabrakan adu banteng antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Ketiga korban tersebut telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Dua orang korban merupakan masinis dan asisten masinis yang berdinas KA Commuterline Bandung Raya. Sedangkan seorang korban lainnya merupakan pramugara KA Turangga. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Jabar tersebut menyebut identitas masing-masing korban meninggal yaitu masinis KA Commuterline Bandung Raya atas nama Julian Dwi setiono beserta asistenya bernama Ponisan. Adapun identitas pramugara KA Turangga yang turut menjadi korban insiden naas tersebut yaitu atas nama Andrian berusia 22 tahun.

Jumlah korban meninggal dunia tersebut bertambah setelah sebelumnya hanya dilaporkan dua orang saja. Kemudian seiring perkembangan waktu, kembali diberitakan korban meninggal bertambah satu lagi sehingga total ada empat korban jiwa. Korban keempat ini adalah pegawai PAM atas nama Enjang Yudi

Adapun korban lainnya sebanyak 28 mengalami luka-luka telah dilarikan dan dievakuasi ke beberapa fasilitas kesehata. Rinciannya 18 orang di RSUD Cicalengka, 2 orang di RS Edelweis dan 2 berada di RS AMC. Adapun korban selamat berjumlah total 478 orang yang rinciannya 287 merupakan penumpang KA Turangga dan 191 adalah penumpang KA Commuterline Bandung Raya.