Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK
Nasional

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Rafael Alun

  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Banding tersebut diajukan oleh tim Jaksa KPK usai melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim terhadap kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

“Maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 12 Januari 2024. Ali mengatakan banding tersebut dilakukan sebab belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.

Lembaga antirasuah itu berupaya melakukan optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi. Hal tersebut dilakukan dengan penyitaan dan perampasan harta benda dari Rafael Alun yang diduga hasil kejahatannya untuk dikembalikan kepada negara. “Sebagai bagian efek jera,” kata Ali. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut juga menghukum Rafael Alun membayar denda. “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp10.079.095.519,” kata Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan dalam sidang, Senin 8 Januari 2024. Bila tidak dapat membayar pidana tambahan uang pengganti tersebut, harta benda milik Rafael Alun dapat disita untuk kemudian dibayarkan.

Apabila masih tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Uang tersebut harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Vonis yang diberikan Hakim kepada Rafael Alun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Surat Tuntutan Pidana, JPU menuntut Rafael Alun dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Dirinya juga melakukan TPPU dengan menyembunyikan harta hasil perbuatannya tersebut melalui pembelian berbagai aset sepert tanah, kendaraan, serta perhiasan.

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1a) dan (1c) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.