Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Nasional

KPU Tunduk Putusan MK, Kampanye Pilkasa Boleh Masuk di Kampus

  • Dua mahasiswa yang mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh Pasal 69 huruf i UU Pilkada karena pasal tersebut membatasi kemampuannya untuk mendengarkan dan secara kritis menilai gagasan para calon pemimpin daerah di lingkungan kampus tempat ia menempuh pendidikan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkap pihaknya akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus. 

Nantinya peserta pemilu bila ingin berkampanya di kampus harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu kampanye hanya dapat dilakukan apabila kampus memberikan izin dan tidak ada atribut kampanye yang dibawa ke dalam kegiatan tersebut.

KPU menyatakan ketentuan ini akan diintegrasikan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang saat ini tengah dalam proses penyusunan.

“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” terang Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU Pusat, Jakarta (22/8).

Langkah ini diambil guna memastikan aturan baru terkait kampanye di kampus sejalan dengan keputusan MK dan dapat diterapkan dengan baik pada pelaksanaan pilkada mendatang.

Putusan MK

Keputusan MK yang tetapkan pada tanggal 20 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut dari permohonan gugatan  UU Pilkada yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Sandy, seorang mahasiswa semester 6, merasa dirugikan oleh Pasal 69 huruf i UU Pilkada karena pasal tersebut membatasi kemampuannya untuk mendengarkan dan secara kritis menilai gagasan para calon pemimpin daerah di lingkungan kampus tempat ia menempuh pendidikan. 

Sementara itu, Stefanie, mahasiswa semester 4, juga merasa dirugikan karena pasal ini berpotensi menghalangi aksesnya terhadap informasi tentang gagasan para calon dalam diskusi akademis, yang sangat penting bagi dirinya sebagai pemilih pemula di Pilkada 2024.

MK memutuskan kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat telah mendapat izin dari pihak kampus dan dilaksanakan tanpa penggunaan atribut kampanye.

Dalam putusannya MK menyebut, “Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

MK menafsirkan frasa "tempat pendidikan" dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagai pengecualian bagi kampus yang mengizinkan kampanye tanpa atribut. 

MK menilai pengecualian ini penting untuk memberikan civitas academica kesempatan terlibat dalam proses kampanye, memahami visi dan misi para calon, serta membantu meningkatkan kematangan politik di kalangan masyarakat.

“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” papar Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam Putusannya (20/8).

Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas di lingkungan akademik, sekaligus memperkuat peran kampus sebagai tempat pengembangan intelektual dan pemahaman politik yang lebih mendalam bagi mahasiswa.