Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Kredit Macet Jadi Masalah, OJK Ingatkan Fintech Lending untuk Perkuat Mitigasi Risiko

  • Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga kualitas pendanaan yang disalurkan oleh penyelenggara fintech P2P lending. Dalam upaya ini, penguatan credit scoring menjadi salah satu fokus penting.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada semua penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memperhatikan upaya mitigasi risiko. 

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga kualitas pendanaan yang disalurkan oleh penyelenggara fintech P2P lending. Dalam upaya ini, penguatan credit scoring menjadi salah satu fokus penting.

Agusman menyampaikan bahwa regulator terus memantau perkembangan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di sektor P2P lending

Menurut data OJK per Januari 2024, tingkat TWP90 di industri fintech P2P lending mencapai 2,95%. Meskipun terjadi sedikit kenaikan dari bulan sebelumnya, yakni Desember 2023 yang sebesar 2,92%, Agusman menegaskan bahwa peningkatan ini masih dalam batas yang terkendali.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa upaya mitigasi risiko dilakukan agar kualitas pendanaan yang diberikan oleh penyelenggara fintech P2P lending tetap terjaga dan tidak mengakibatkan terjadinya kredit macet. 

Agusman mengimbau seluruh penyelenggara untuk terus memperhatikan mitigasi risiko dan melakukan penguatan credit scoring

“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan TWP90 industri P2P lending. Per Januari 2024, angka TWP90 berada pada level 2,95%. OJK menjaga agar angka dimaksud masih terkendali di bawah 5%,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas pendanaan tetap terjaga sejalan dengan pertumbuhan industri fintech P2P lending yang terus berkembang.

Selain itu, Agusman juga menyoroti penurunan jumlah penyelenggara dengan tingkat TWP90 di atas 5%. Dari 19 penyelenggara pada akhir Desember 2023, jumlah ini turun menjadi 15 penyelenggara pada akhir Januari 2024. 

Dalam konteks ini, OJK mengingatkan pentingnya bagi penyelenggara fintech P2P lending untuk terus meningkatkan pemahaman dan implementasi terhadap prinsip-prinsip mitigasi risiko. 

Langkah-langkah ini dapat meliputi peningkatan pemantauan terhadap kualitas pinjaman, pengembangan sistem credit scoring yang lebih canggih, serta penerapan kebijakan yang lebih ketat terhadap peminjam yang berpotensi meningkatkan risiko kredit.

Selain itu, peran OJK sebagai regulator juga menjadi kunci dalam memastikan keberlangsungan industri fintech P2P lending

Melalui pemantauan yang cermat terhadap tingkat TWP90 dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, OJK berupaya memberikan arahan yang tepat guna mengatasi risiko yang mungkin timbul dalam industri ini.

Pentingnya mitigasi risiko dalam industri fintech P2P lending juga mencerminkan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. 

Dengan memastikan bahwa risiko kredit dikelola dengan baik, industri ini dapat terus memberikan manfaat bagi para peminjam maupun investor, sambil tetap meminimalkan potensi risiko yang mungkin timbul.