Kriteria Mobil yang Mendapat Relaksasi Diskon PPnBM 0%
JAKARTA – Pemerintah memutuskan berikan insentif fiskal kepada sektor otomotif dengan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Kebijakan diskon PPnBM ini mulai […]
BisnisAsia
JAKARTA – Pemerintah memutuskan berikan insentif fiskal kepada sektor otomotif dengan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kebijakan diskon PPnBM ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 1 Desember 2021.
Diskon PPnBM ini menerapkan skema Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai yang berbeda setiap tiga bulan. Pada tiga bulan pertama, besaran diskon PPnBM yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Pada tiga bulan berikutnya, diskon diturunkan secara berkala menjadi 50% dan 25% pada tiga bulan terakhir.
Kriteria Mobil Bebas PPnBM
Kebijakan ini menyasar pembelian mobil dengan spesifikasi di bawah 1.500cc dengan penggerak roda 4×2 (2WD). Syarat pembebasan PPnBM itu mencakup beberapa tipe mobil sekaligus, antara lain Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV). Khusus bagi tipe mobil SUV, diskon PPnBM ini hanya berlaku bagi tipe low SUV.
Mobil yang mendapat diskon PPnBM ini harus memiliki kapasitas penumpang kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi mobil. Dengan kriteria yang ditetapkan, setidaknya terdapat 21 jenis mobil dari berbagai jenama yang mendapat insentif diskon PPnBM ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, pemilihan kriteria mobil tersebut didasarkan pada besarnya pangsa pasar segmen mobil tersebut di kalangan masyarakat kelas menengah.
Selain itu, komponen mobil dalam kriteria yang ditetapkan rupanya berasal dari hasil produksi dalam negeri. Kemenkeu pun merinci, local purchase segmen mobil tersebut menyentuh angka di atas 70%.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen),” Tulis pasal 3 (2) PMK nomor 20/PMK.010/2021.
Otoritas moneter juga memberikan dukungan lain untuk mendorong penjualan mobil baru di tahun 2021 ini. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sehingga kredit penjualan mobil diharapkan dapat meningkat kembali.