KSPI Terima Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Ini Alasannya
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, buruh telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Makroekonomi
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, buruh telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Dengan penetapan ini,Said mengatakan tidak ada mogok massal oleh buruh karena menurutnya sudah menemukan titik temu. Meskipun UMP 2025 tidak sesuai dengan permintaan sebelumnya diangka 8-10%.
"Setidak-tidaknya susah membatalkan eksploitasi buruh sekitar 10 tahun ini. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto," katanya dalam Konpers secara daring pada Jumat, 29 November 2024.
- Butuh 26.000 Hektare Tanah untuk 3 Juta Rumah
- Fuel Pump Mobil Rusak setelah Diisi Pertamax, Ini Langkah Pertamina
- Tok! Prabowo Resmi Naikkan Upah 6,5 Persen Tahun 2025
- Amman Mineral (AMMN) Alokasikan US$2 Miliar untuk Ekspansi Smelter dan Infrastruktur di 2024
Sementara itu, nilai kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan kabupaten/kota (UMSK) nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sehingga hal ini harus terus dikawal keberlanjutannya.
Lebih lanjut kenaikan upah minimum 6,5% disebut Iqbal telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Termasuk, pasal mengenai upah.
Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alpha. MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Termasuk penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024.
Menurut dia, kebijakan upah minimum di 2025 tersebut telah memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. Sehingga katanya tidak perlu lagi berdebat terkait pengumuman yang mundur hingga akhir November ini.
Said juga mewanti-wanti para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi seperti APINDO hingga KADIN untuk tidak memicu suasana konflik dengan mengatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan menghancurkan dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mematok kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6%, tapi lebih rendah dari tuntutan buruh yang berkisar 10-20%.
Pengumuman tersebut menjawab penantian buruh maupun pengusaha yang sebelumnya khawatir tentang molornya penetapan UMP 2025. Sebagai informasi, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Prabowo dalam konpers pada Jumat, 29 November 2024.
5 Daftar UMP 2024 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah :
5 UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381
UMP 2023: Rp4.901.798
2. Papua
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
4. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp3.640.000
UMP 2023: Rp3.498.497
5. Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp3.545.000
UMP 2023: Rp3.485.000
5 UMP Terendah
1. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp2.036.947
UMP 2023: Rp1.958.169
2. Jawa Barat
UMP 2024: Rp2.057.495
UMP 2023: Rp1.986.670
3. Nusa Tenggara Timur
UMP 2024: Rp2.186.826
UMP 2023: Rp2.123.994
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2024: Rp2.125.897
UMP 2023: Rp1.981.782
5. Jawa Timur
UMP 2024: Rp2.165.244
UMP 2023: Rp2.040.244