<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>
Industri

Laba Bersih Bayan Resources Terancam Turun Hingga 75%

  • Sebagai dampak pandemi COVID-19, emiten batu bara PT Bayan Resources Tbk. memprediksi turunnya penurunan laba bersih kuartal pertama 2020 sebanyak 51% –  75% dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Selain itu, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Mei 2020 emiten  bersandi saham BYAN ini juga memproyeksikan pendapatan konsolidasi pada kuartal I-2020 […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Sebagai dampak pandemi COVID-19, emiten batu bara PT Bayan Resources Tbk. memprediksi turunnya penurunan laba bersih kuartal pertama 2020 sebanyak 51% –  75% dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

Selain itu, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Mei 2020 emiten  bersandi saham BYAN ini juga memproyeksikan pendapatan konsolidasi pada kuartal I-2020 kurang dari 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Padahal, pos pendapatan dari kegiatan operasional yang saat ini terhenti berkontribusi sekitar 51% – 75% terhadap total pendapatan konsolidasi sepanjang 2019. Seperti diketahui, beberapa entitas anak perseroan telah menghentikan sementara operasional bisnisnya, dengan perkiraan jangka waktu penghentian atau pembatasan operasional berlangsung selama 1 – 3 bulan.

Adapun entitas anak yang mengentikan sementara operasionalnya adalah PT Bara Tabang yang berlokasi di Tabang site Kalimantan Timur, PT Fajar Sakti Prima yang berlokasi di Tabang site Kalimantan Timur, dan PT Indonesia Pratama yang berlokasi di Tabang site Kalimantan Timur

Meski begitu, BYAN mengaku pandemi ini tidak berdampak dalam pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek perusahaan.  Hingga saat ini, manajemen BYAN melaporkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), merumahkan, atau melakukan pemotongan gaji 50% kepada seluruh karyawannya. Adapun, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap perseroan hingga saat ini mencapai 2.777 orang.

“Sejauh ini perusahaan kami masih beroperasi dengan pembatasan; yaitu menerapkan protokol penghindaran penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kerja,” tulis manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi.

Meski begitu, perseroan mengakui turunnya demand ekspor dan domestik serta jatuhnya harga komoditas, telah mempengaruhi kinerja Laporan Keuangan perusahaan dan oleh karena itu perusahaan harus lebih berhati-hati dalam mengelola arus kas perusahaan dan berupaya keras agar paling tidak bisa bertahan (survive) dengan tetap melaksanakan seluruh kewajiban ke negara serta sedapat mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan.

Dengan outlook di kuartal-II yang kurang menggembirakan dan kemungkinan kondisi belum pulih kembali di Kuartal-III dan IV di tahun 2020, BYAN menjalankan strategi pada operasionalnya dengan tujuan efisiensi dan mengurangi dampak kerugian sambil tetap mengutamakan keselamatan kerja para karyawan.

“Strateginya menyesuaikan target produksi, mencari market pembeli yang potensial, melakukan penghematan pengeluaran yang bukan prioritas, rutin menjalankan prosedur keamaan dan keselamatan kerja dengan mengadakan tes rapid.”